Minggu, 21 Oktober 2012

tes penilaian dan pengukuran

1) Definisi tes, penilaian dan pengukuran : • Tes merupakan sebuah instrument atau prosedur yang sistematis untuk mengukur suatu sampel tingkah laku, misalnya untuk menjawab pertanyaan “seberapa baik (Tinggi) kinerja seseorang” yang jawabanya berupa angka. • Pengukuran merupakan proses untuk memperoleh diskripsi angka (skor) yang menunjukkan tingkat pencapaian seseorang dalam suatu bidang tertentu, misalnya jawaban pertanyaan “seberapa banyak”. • Penilaian merupakan proses sistematis dalam pengumpulan, analisis, dan penafsiran informasi untuk menentukan seberapa jauh seorang peserta didik dapat mencapai tujuan pendidikan. (Burhan Nurgiyanto, Penilaian Pembelajaran Bahasa, BPFE-Yogyakarata, 2010, hlm 7) 2) Perbadaan penilaian dan pengukuran : • Jika Pengukuran hanyalah bagian atau alat dari penilaian saja (Tuckman, 1975, hlm 12 yang dikemukakan Burahan Nurgiyanto, Penilaian Pembelajaran Bahasa, BPFE-Yogyakarata, 2010, hlm 6 ) maka penilaian adalah suatu proses untuk mengukur kadar pencapaian tujuan (Tuckman, 1975, hlm 12 yang dikemukakan Burahan Nurgiyanto, Penilaian Pembelajaran Bahasa, BPFE-Yogyakarata, 2010, hlm 6 ) jadi perbedaan sudah jelas bahwa pengukuran merupakan bagian dari penilaian. 3) Hubunagan penilaian, pengukuran dan tes : • Penilaian sangat membutuhkan data yang di peroleh dari kegiatan pengukuran, tanpa adanya hasil pengukuran tersebut tamapaknya hampir tidak mungkin dilakukan kegiatan penilaian yang berupa pemberian pertimbangan terhadap suatu hal, Misalanya : jika kita menilai kemampuan apresiasi sastra peserta didik, kita harus mempunyai data tentang hal itu yang diperoleh melalui pengukuran, (Burhan Nurgiyanto, Penilaian Pembelajaran Bahasa, BPFE-Yogyakarata, 2010, hlm 7) Sedangkan informasi data pengukuran itu sendiri di dapat melaui tes maupun nontes, tergantung data apa yang di butuhkan, jika nontes bisa melaui angket, wawancara, penugasan dll,, (Burhan Nurgiyanto, Penilaian Pembelajaran Bahasa, BPFE-Yogyakarata, 2010, hlm 6) Jadi Penilaian, Pengukuran dan Tes adalah satu kesatuan yang saling memerlukan.
Baca Selengkapnya ...
Minggu, 18 Desember 2011

HAKIKAT SEORANG PENDIDIK

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Makna pendidikan telah di sadari bahwa tidak lain yaitu suatu proses memanusiakan manusia. Atau dapat di katakana pula pendidikan merupakan proses pendewasaan terhadap seseorang yang belum dewasa yaitu hubungan antara pendidik dan peserta didik. Baik secara formal atau nonformal, kecil maupun besar, lingkungan keluarga, kelompok maupun organisasi tertentu, proses tersebut dapat dikatakan sebagai penididikan.
Pendidikan merupakan wahana penanaman nilai, baik illahiah maupun insaniyah. Selain itu pendiidkan juga berperan sebagai wahana pengembangan itelektual, kreatifitas dan keahlian. Proses tersebut berawal dari pemberantasan buta agama, buta huruf, buta ilmu yang mengarah pada terwujudnya manusia yang beriman, berilmu dan beramal saleh yang berujung pada tercapainya kebahagiaan dunia akhirat. Pendidik bertugas “memproses” peserta didik ke arah tersebut selain harus memiliki ilmu yang memadai hendaknya pendidik yaitu seseorang mursyid, mukhlis, amanah dan berkhlakkan guru.
Pendidik mempunyai peran yang sangat penting demi mewujudkan tujuan yang di maksud. Maka dapat dikatakan nilai dasar pendidikan yaitu iman dan takwa yang berperan sebagai fondasi pendidikan. Selain itu juga perlu ditunjang oleh nilai operasional yaqin, iklas, dan istikomah, yang juga berperan sebagai modal utama guna mencapai tujuan yang di maksud.
Namun dari berbagai arti dan tujuan pendidikan yang di paparkan di atas, mengingat pola hubungan pendidik dan peserta didik saat ini semakin hari terasa terus mengalami suatu pergeseran. Dari pola ideal yang diharapkan dalam ilmu tasawuf berupa nilai keiklasan, kasih sayang, dan manusiawi, sekarang telah mengalami pergeseran kedalam hubungan yang di dasarkan pada pandangan filsafat barat yang bersifat empiris, materiallistis, rasional dan kuantitatif saja. Disadari memang pola pendidikan seperti ini mampu menghasilkan lulusan yang menguasai ilmu pengetahuan, bersikap kreatif, mandiri, inovatif, rasional, terbuka dan demokratis. Namun sangat di sayangkan dengan ini semua mengakibatkan penurunan kualitas pendidikan karakter, moral dan akhlak.
Paradikma seperti ini mengakibatkan suatu pergeseran nilai makna pendidikan menjadi pengajaran semata. Pendidikan yang yang dulunya bertujuan mengarahkan manusia pada pembentukan kepribadian, karakter, watak dan akhlak yang luhur. Namun sekarang cenderung hanya mengarah pada pengajaran pembinaan intelektual, dan keterampilan saja, tanpa melihat dari aspek yang lainnya.
Berdasarkan sudut pandang teoritis, dan realitas empirik yang di jelaskan di atas maka kami tertarik untuk menggali lebih dalam tentang peran serta seorang pendidik dan hakikat pendidik sesungguhnya dari mata kuliah filsafat pendidikan islam ini dengan mengangkat judul Hakikat Pendidik.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud pendidik ?
2. Siapa yang dimaksud pendidik itu ?
3. Dimana terjadinya proses pendidikan berlangsung ?
4. Kapan pendidik dimulai ?
5. Mengapa pendidik itu penting ?
6. Bagaimana pendidik yang baik itu ?
C. Tujuan
1. Mahasiswa dan pembaca di harapkan mampu memahami secara mendalam tugas serta tanggung jawab seorang pendidik.
2. Mahasiswa dan pembaca mampu menjelaskan baik secara lisan maupun tertulis
3. Mahasiswa dan pembaca mampu berperan sebagai seorang pendidik yang berkualitas bagi perkembangan dan kemajuan pendidikan nasional.






BAB II
PEMBAHASAN
A. DEVINISI PENDIDIK
Makna pendidik dalam ilmu pendidikan yaitu seorang yang mampu mempengaruhi semua perkembangan seseorang, baik manusia, alam dan kebudayaan . Ketiganya sering di sebut pula sebagai lingkungan pendidkan. Namun peran manusia sebagai pendidik disini jauh lebih berpengaruh di banding dengan alam dan kebudayaan. Alam dan kebudayaan cenderung memberikan pendidikan tidak sadar, dikarenakan penyampaiannya hanya tersirat, melalui berbagai kejadiaan. Sedangkan manusia memberikan pendidikan baik secara sadar maupun tidak sadar atau tersurat.
Pendidik dapat didevinisikan dalam berbagai makna, khasanah pemikiran islam, pendidik atau guru memiliki beberapa pedoman istilah yaitu : ustadz, mu’alim, muaddib, dan murabbiy. Berbagai istilah sebutan pendidik, sangat berkaitan dengan istilah-istilah untuk pendidikan yaitu ta’lim, ta’dib, dan tarbiyah. Istilah ustad dalam bahasa Indonesia hanya di artikan sebagai seorang guru pendidik, yang biasa dan umum, namun memiliki cakupan makna yang luas. Arti Mu’alim disini lebih ditekankan pada seseorang penyampaikan ilmu pengetahuan (knowledge) dan ilmu (science). Istilah Mu’adib menekankan pada arti Pembina moralitas dan akhlak dengan keteladanan. Sedangkan istilah Murabbiy lebih menekankan pengembangan dan memelihara baik aspek jasmaniyah maupun rohaniyah.
Selain itu berbagai istilah pendidik dalam literatur pendidikan islam yang dikutip dari Muhaimin oleh Dr. H. Fatah Yasin M.Ag dalam bukunya Dimensi- dimensi Pendidikan Islam, menyebutkan bahwa tugas mendidik dalam arti pecipta, pemelihara, pengatur, pengurus, dan memerbaharui kondisi peserta didik agar berkembang potensinya di sebut murabaiy , sedangkan kata Ustadz hanya sebagai sebutan saja. Disebutkan pula berbagai istilah pendidik memiliki tugas yang berbeda, antara lain :


 Mu’alim : memiliki arti orang yang berilmu pengetahuan luas, dan mampu mengajarkan ,menjelaskan, atau mentransfer ilmu tersebut kepada peserta didik.
 Mu’adib : kata mu’adib berasal dari kata addaba-yuaddibu-ta’diban, yang berarti mendisipiunkan, atau menanamkan sopan santun. Seorang muadib di sini yaitu seseorang yang memiliki kedisiplinan kerja yang di landasi dengan etika moral, dan sopan santun, serta mampu menanamkan kepada peserta didik melalui contoh atau suritauladan yang dapat di tiru oleh peserta didik.
 Mudarris : yaitu seseorang yang memiliki tingkat kecerdasan intelektual lebih, dan berusaha membantu menghilangkan, menghapus kebodohan atu ketidaktahuan peserta didik dengan cara melatih intelektualnya.
 Mursyit: orang yang memiliki kedalaman sepiritual atau memiliki tingkat penghayatan yang mendalam tentang nilai-nilai keagamaan, memiliki ketaatan dalam menjalankan ibadah serta berakhlak mulia. Kemudian mempengaruhi peserta didik agar mengikuti jejak kepribadiannya melaluai kegiatan pendidikan .
Dalam bahasa Indonesia selain istilah pendidik juga terdapat istilah lain, seperti guru, atau pengajar. Walaupun pengertian dari berbagai makna tersebut hampir memiliki suatu kesamaan pengajar, guru, mu’alm atau ustadz, kesemuanya memiliki tugas yang sama . Menurut Nasional Education Association ( NEA ) kriteria untuk menjadi guru yang sesuai dengan syarat-syarat sebagai profesi :
a) Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual .
b) Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus.
c) Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama.
d) Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
e) Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
f) Jabatan yang menentukan bakunya sendiri .
g) Jabatan yang mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi
h) Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin rapat .


Dari berbagai kriteria yang ada dapat ditarik suatu penjelasan tentang berbagai kriteria pendidik yang melibatkan kecerdasan intelektual. Posisi seorang guru dianggap memenuhi kriteria ini ,karena dalam proses mengajar seorang guru melibatkan upaya-upaya yang sifatnya di dominasi kegiatan berpikir atau kegiatan intelektualitas. Pada hakikatnya semua jabatan mempunyai batang ilmu tersendiri, atau sebagai suatu hal khusus. Namun terdapat dua pendapat, yang menyatakan bahwa seorang pengajar telah mengembangkan secara jelas bidang khusus yang ahli di bidang tertentu, sedangkan kelompok kedua berpendapat bahwa mengajar belum mempunyai batang ilmu khusus yang di jabarkan secara ilmiah.
Guru sebagai seorang pengajar pastilah memerlukan persiapan yang amat sangat panjang, seorang guru pastilah mempunyai proses dari jenjang-jenjang pendidikan mulai dasar hingga perguruan tinggi. Jabatan seorang guru banyak meunjukkan bukti tentang persyaratan yang keempat ini karena semua guru tiap tahun melakukan magang dulu sebelum terjun ke masyarakat. Di Indonesia sekarang banyak sekali yang mengincar jabatan menjadi seorang guru karena bayaran seorang guru rata-rata tinggi. Jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai sosial yang tinggi , karena lebih mementingkan urusan orang lain dari pada diri sendiri. Semua profesi haruslah mempunyai wadah yang mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya, dalam hal ini guru mempunyai banyak sekali organisasi antara lain: PGRI, ISPI dan lain-lain.

B. TUJUAN PENDIDIK
Tujuan adalah sesuatu yang diharapkan tercapai setelah menyelesaikan suatu usaha . artinya, tujuan merupakan kehendak seseorang untuk mendapatkan dan memiliki serta memanfaatkannya bagi kebutuhannya sendiri atau orang lain.
Pendidikan adalah upaya normatif , upaya normatif adalah jalan atau strategi untuk mencapai sesuatu tujuan yang bila di telaah dari segi nilai hidup manusia dapat di terima. Secara umum dapat di katakan bahwa tujuan pendidikan adalah terjadi tingkat perkembangan yang normatif lebih baik pada peserta didik ,melalui pendidikan di harapkan para peserta didik dapat terbantu mendekati tujuan yang ideal yang di cita-citakan.
Dilihat dari kacamata filosofis , tujuan pendidikan dan tujuan pendidik itu sama dan tujuan pendidikaan dapat di definisikan menjadi tiga yaitu :
1) Tujuan baik yang berfungsi sebagai alat ( instrumental values ) untuk mencapai tujuan lain, seperti tujuan agar pintar membaca , fungsinya sebagai alat untuk mencapai pengetahuan yang lebih luas.
2) Tujuan yang berada dalam peserta itu sendiri, tujuan ini gunanya adalah untuk menumbuhkan atau memperkembangkan (pemahaman) peserta didik itu sendiri.
3) Tujuan yang ideal adalah sesuatu yang berada di luar peserta didik, yaitu terlaksananya dan terwujudnya perilaku watak yang terpuji dalam kehidupan yang disebut dengan istilah living values atau practical values.
Menurut Undang-Undang No.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (SISDIKNAS) pasal 3 menjelaskan,”bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk mengembang kan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. ”
Dengan demikian jelas bahwa tujuan seorang pendidik adalah :
1) Membentuk manusia atau peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2) Membentuk manusia atau peserta didik yang berakhlakul karimah
3) Membentuk manusia atau peserta didik yang sehat, dalam arti bukan Cuma jasmaninya saja yang sehat tapi rohaninya juga sehat.
4) Membentuk manusia atau peserta didik yang berilmu, dalam hal ini peserta didik di harapkan mengusai berbagai bidang ilmu, ilmu dunia maupun ilmu akhirat seprti dalam sabda nabi yang berbunyi :
“Jika menginginkan dunia maka bisa di dapatkan dengan ilmu, jika menginginkan akhirat maka bisa di dapatkan dengan ilmu dan jika inginkan kedua-duanya maka bisa di dapatkan dengan ilmu.”
5) Membentuk manusia atau peserta didik yang cakap , artinya peserta didik diharapkan mampu dalam berbagai hal.
6) Membentuk manusia atau peserta didik yang kreatif , dengan didikan seorang pendidik maka peserta didik di harapkan kreatif dalam mengaplikasikan ilmu yang di transfer dari gurunya.
7) Membentuk manusia atau peserta didik yang mandiri, peserta didik di harapkan tidak menggantungkan dirinya pada orang lain.
8) Membentuk manusia atau peserta didik yang demokratis serta bertanggung jawab, diharap kan peserta didik menjadi manusia yang demokratis dan tidak mementingkan dirinya sendiri dan juga mampu bertanggung jawab jika memang dia yang harus bertanggung jawab.

C. SIFAT-SIFAT PENDIDIK
Dalam proses belajar mengajar , pendidik merupakan suatu keharusan. eksistensi pendidik merupakan syarat mutlak bagi keberhasilan suatu proses pendidikan anak . pendidik dapat di anggap sebagai maslikhul kabir karena dapat menyelamatkan dari kerasnya hidup di dunia dan panasnya api neraka di akhirat kelak .
Menurut Al-ghazali sifat-sifat yang harus di miliki oleh seorang pendidik antara lain :
1) Pendidik hendaknya memandang peserta didik sebagai anaknya sendiri , menyayangi dan memperlakukan peserta didiknya seperti anaknya sendiri. sebagaimana sabda rosullullah yang berbunyi .
Sesungguhnya saya dengan kamu itu adalah seperti bapak dan anaknya (H.R.Abu dawud , An-nasai , dan ibnu majah )
2) Pendidik hendaknya tidak mengharapkan upah atau pujian tetapi hanya mengharapkan keridhoan Allah swt. Dan berorientasi untuk mendekatkan diri kepadanya. Sebagaimana firman allah swt. Yang di buat pedoman oleh para nabi yang berbunyi .
Hai kaumku , aku tidak meminta harta benda kepadamu (sebagai upah ) bagi seruanku , upahku hanyalah dari Allah swt. (Q.S. 11:29)
3) Pendidik hendaknya memanfaatkan setiap peluang untuk memberi nasehat dan bimbingan kepada peserta didik , bahwa tujuan menuntut ilmu adalah untuk mendekatkan diri kepada kepada Allah swt. Bukan untuk memperoleh kedudukan atau kebanggaan duniawi.
4) Pendidik hendaknya menegur dengan cara menyindir dengan kata-kata yang halus terhadap peserta didik yang bertingkah laku buruk.ini dilakukan agar seorang peserta didik tidak sakit hatinya dan menjadi benci kepada kita, seperti di dalam keterangan kitab bahwa jika seorang peserta didik membenci gurunya maka ilmu yang diberikan oleh gurunya tidak akan masuk kedalam hatinya.
5) Pendidik hendaknya mendorong peserta didik agar mencintai semua bidang study . bukan malah mencela bidang study yang di asuh oleh pendidik lain .
6) Pendidik hendaknya memperhatikan perkembangan berpikir peserta didiknya agar dapat menyampaikan ilmu sesuai dengan kemampuan berpikirnya. Contohnya jika yang di didik adlah seorang anak SD maka berikanlah pelajaran yang sesuaidengan proses berpikirnya seorang anak SD, Konsep ini sesuai dengan konsep nya belajar tentang belajar dalam firman Allah swt.sebagai berikut :
Dan jangan lah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya hartanya ( mereka yang ada dalam kekuasaanmu ( Q.S. 4 : 5 )
7) Pendidik hendaknya memperhatikan peserta didik yang lemah dengan memberikannya pelajaran yang sesuai dengan kemampuan peserta didik. maksudnya jika anak yang didik mengalami sakit autis maka seorang pendidik harus memberikan perhatian lebih kepada peserta didik tersebut.
8) Pendidik hendaknya mengamalkan ilmunya bukan mengingkari profesinya sebagai pendidik . Maksudnya seorang pendidik yang benar-benar menjadi seorang pendidik yang sejati, bukan menjadi seorang pendidik yang pling-plan dalam profesinya seperti contoh seorang guru jika pagi menjadi guru dan jika malam maenjadi pencuri, inikan sangat berbeda sekali antara maenjadi guru dengan menjadi seorang pencuri.
Sedangkan menurut Ibn Khaldun sifat-sifat yang harus dimiliki oleh seorang pendidik adalah sebagai berikut :
1) Pendidik hendaknya lemah lembut terhadap peserta didiknya ,senantiasa menjahui sifat-sifat jelek serta menjahui hukuman yag merusak fisik dan psikis peserta didik. Hal ini di sebabkan karena dapat menimbulkan kebiasaan buruk bagi peserta didik . seperti pemalas , suka berkata bohong dan lain-lain .
2) Pendidik hendaknya menjadikan dirinya sebagai uswatun hasanah bagi peserta didiknya. jika seorang pendidik mencontohkan suatu perbuatan yang baik maka peserta didik secara tidak langsung akan mencontoh kita dan di implementasikan dalam kehidupannya dengan akhlak yang baik pula.
3) Pendidik hendaknya memperhatikan kondisi peserta didik dalam memberikan pengajaran , sehingga metode dan materi dapat di sesuaikan dengan proporsional. Maksudnya, jika ada seorang peserta didik yang sedang menghadapi masalah pendidik hendaknya membantunya.
4) Pendidik hendaknya mengisi waktu luang untuk sesuatu yang tidak sia-sia antara lain membaca buku , ikut-ikut seminar dan lain-lain.ini dimaksudkan agar wawasan seorang pendidik berkembang dan menjadikan dirinya sebagai seorang pendidik yangmampu menghadapi berbagai macam persoalan dengan professional.
5) Pendidik hendaknya seorang yang profesional dan berwawasan luas tentang peserta didiknya , terutama yang menyangkut masalah perkembangan peserta didiknya .seperti kita kalau di hari-hari libur seorang pendidik di harapkan ke rumahnya peserta didiknya agar terjadi hubungan yang baik antara guru, murid, dan orang tua sehingga pendidik tahu permasalah yang di hadapi oleh seorang peserta didik.

D. PROSES TERJADINYA PENDIDIKAN
Menurut Ki Hajar Dewantoro, proses terjadinya pendidikan seorang anak itu di bagi menjadi tiga bagian atau “tri pusat pendidikan“ yaitu :
1. Pendidikan keluarga (Informal)
Alam keluarga adalah pusat pendidikan yang pertama dan terpenting. Sejak timbul adab kemanusiaan hingga kini, hidup keluarga selalu mempengaruhi bertumbuhnya budi pekerti atau karakter dari tiap-tiap manusia.
2. Pendidikan sekolah (Formal)
Alam perguruan merupakan pusat perguruan yang teristimewa berkewajiban mengusahakan kecerdasan pikiran (perkembangan intelektual) beserta pemberian ilmu pengetahuan (balai-wiyata).
3. Pendidikan masyarakat (Nonformal)
Alam kemasyarakatan atau alam pemuda merupakan kancah pemuda untuk beraktivitas dan beraktualisasi diri mengembangkan potensi dirinya.
Ada beberapa hal yang menarik dalam keterangan Ki Hadjar Dewantara tentang Tripusat Pendidikan yaitu;
a. Keinsyafan Ki Hadjar Dewantara bahwa tujuan pendidikan tidak mungkin tercapai melalui satu jalur saja
b. Ketiga pusat pendidikan itu harus berhubungan seakrab-akrabnya serta harmonis
c. Bahwa alam keluarga tetap merupakan pusat pendidikan yang terpenting dan memberikan pendidikan budi pekerti, agama, dan laku social
d. Bahwa perguruan sebagai balai wiyata yang memberikan ilmu pengetahuan dan pendidikan keterampilan
e. Bahwa alam pemuda (yang sekarang diperluas menjadi lingkungan/alam kemasyarakatan) sebagai tempat sang anak berlatih membentuk watak atau karakter dan kepribadiannya
f. Dasar pemikiran Ki Hadjar Dewantara ialah usaha untuk menghidupkan, menambah dan memberikan perasaan kesosialan sang anak (Ki Gunawan, 1989: 36).
Pandangan yang demikian itu, membuat Ki Hadjar Dewantara tidak memandang perguruan atau sekolah sebagai lembaga yang memiliki orientasi mutlak dalam proses pembentukan karakter anak. Justru dia memandang pendidikan sebagai suatu proses yang melibatkan unsur-unsur lain di luar sekolah. Tiap-tiap pusat harus mengetahui kewajibannya masing-masing, atau kewajibannya sendiri-sendiri, dan mengakui hak pusat-pusat lainnya yaitu; alam keluarga untuk mendidik budipekerti dan laku sosial. Alam sekolah sebagai balai wiyata bertugas mencerdaskan cipta, rasa, dan karsa secara seimbang. Sedangkan alam pemuda atau masyarakat untuk melakukan penguasan diri dalam pembentukan watak atau karakter.
Ketiga lingkungan pendidikan tersebut sangat erat kaitannya satu dengan lainnya, sehingga tidak bisa dipisah-pisahkan, dan memerlukan kerjasama yang sebaik-baiknya, untuk memperoleh hasil pendidikan maksimal seperti yang dicita-citakan. Hubungan sekolah (perguruan) dengan rumah anak didik sangat erat, sehingga berlangsungnya pendidikan terhadap anak selalu dapat diikuti serta diamati, agar dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Pamong sebagai pimpinan harus bertindak tutwuri handayani, ing madya mangun karsa, dan ing ngarsa sung tuladha yaitu; mengikuti dari belakang dan memberi pengaruh, berada di tengah memberi semangat, berada di depan menjadi teladan.
Dari penjabaran Ki Hadjar Dewantara di atas dapat di simpulakan bahwa Pendidikan formal adalah kegiatan yang sistematis, berstruktur, bertingkat, berjenjang, dimulai dari sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi dan yang setaraf denganya; termasuk ke dalamnya ialah kegiatan studi yang berorientasi akademis dan umum, program spesialisasi, dan latihan profesional, yang dilaksanakan dalam waktu yang terus menerus.
Pendidikan informal adalah proses yang berlagsung sepanjang usia sehingga setiap orang memperoleh nilai, sikap, ketrampilan dan pengetahuan yang bersumber dari pengalaman hidup sehari-hari, pengaruh lingkungan termasuk didalamnya adalah pengaruh kehidupan keluarga, hubungan dengan tetanga, lingkungan pekerjaan, dan permainan, pasar, perpustakaan, dan media masa.
Pendidikan non formal ialah setiap kegiatan terorganisasi dan sistematis, di luar sistem persekolahan yang mapan, dilakukan secara mandiri atau merupakanbagian penting dari kegiatan yang lebih luas, yang sengaja dilakukan untuk melayani peserta didik tertentu didalam mencapai tujuan belajarnya.
Ketiga pengertian diatas dapat digunakan untuk membedakan program pendidikan yang termasuk kedalam setiap jalur pendidikan tersebut. Berdasarkan ketiga pengertian itu maka jelaslah bahwa pendidikan non formal tidak identik baik dengan pendidikan formal maupun dengan pendidikan informal.
Namun menurut pendapat psikologi pendidikan islam konsep pendidikan itu di bagi menjadi tiga tingkatan pendidikan antara lain :
1. Pendidikan prakonsepsi
Adalah suatu upaya persiapan pendidikan yang dimulai sejak pemilihan jodoh hingga peoses pembuahan dalam rahim ibu.
2. Pendidikan prenatal
Adalah upaya yang dilakukan oleh seorang calon ayah dan calon ibu pada sa’at masih di dalam kandungan dan orang tersebut melakukan pendidikan dengan fisik dan batin
3. Pendidikan postnatal
\Adalah pendidikan anak yang di mulai sejak lahir hingga anak tersebut menjadi dewasa atau seumur hidup ( long life education )
Seperti dalam hadits yang berbunyi :
“Setiap bayi yang terlahir dilahirkan dalam keadaan fithroh (Islam) maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya seorang Yahudi, Nashrani, atau Majusi”. (H.R Bukhori) (Labib M.Z: 33).















Penutup
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan Bahwa Pendidik mempunyai peran yang sangat penting demi mewujudkan tujuan yang di maksud. Maka dapat dikatakan nilai dasar pendidikan yaitu iman dan takwa yang berperan sebagai fondasi pendidikan. Selain itu juga perlu ditunjang oleh nilai operasional yaqin, iklas, dan istikomah, yang juga berperan sebagai modal utama guna mencapai tujuan yang di maksud.
Pendidikan adalah upaya normatif , upaya normatif adalah jalan atau strategi untuk mencapai sesuatu tujuan yang bila di telaah dari segi nilai hidup manusia dapat di terima. Secara umum dapat di katakan bahwa tujuan pendidikan adalah terjadi tingkat perkembangan yang normatif lebih baik pada peserta didik ,melalui pendidikan di harapkan para peserta didik dapat terbantu mendekati tujuan yang ideal yang di cita-citakan.

Dan pendidikan itu dapat di lakukan dimanapun dan kapan pun di antara ruang lingkup formal, informal, dan nonformal.










Daftar pustaka
Prof. Dr. Ahmad Tafsir. Filsafat Pendidiikan Islam , PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2006, Cet pertama.
A. Fatah Yasin, Dimensi-Dimensi Pendidikan Islam, Malang, UIN-Malang Press. 2008. Cet I.
Dr. tobroni. M.Si, Pendidikan Islam Paradigma Teologis Filosofis dan Spiritualitas, Malang, UMM Press. 2008. Cet Pertama,
Prof. Soetjipto. dkk, Profesi Keguruan, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1998. Cet Pertama,
Dr. Usman, M.A,g, Filsafat Pendidikan Kajian Filosofis Pendidikan,Teras, Yogyakarta, 2010, Cet Pertama,
Haryan62@yahoo.com.id. Pendidikan karakter menurut ki Hadjar Dewantoro, kurikulum dan teknologi pendidikan, .
Budianto, Konsep pendidikan anak usia dini menurut islam menurut mansyur
Baca Selengkapnya ...
Jumat, 16 Desember 2011

BANYUBIRU

BAB II
PEMBAHASAN
KEBUDAYAAN DAERAH BANYUBIRU

A. Letak Geografis Banyubiru
Banyubiru adalah suatu daerah yaitu sebuah kecamatan di kabupaten Semarang, tepatnya di jawa tengah. Letak banyubiru sangat strategis karena berada di dekat danau Rawa Pening, yang mana danau itu akan mempengaruhi kebudayaan yang berada di daerah banyubiru dan masyarakat sekitarnya.
Di banyubiru juga terdapat beberapa tempat pariwisata diantaranya adalah Bukit Cinta yang mana di tempat itu bisa menikmati kesejukan di pinggiran danau Rawa Pening dan bisa berlayar menggunakan prahu kecil untuk berjalan-jalan dan bersantai bersama keluarga dan sanak Famili.
Letak danau Rawa Pening sangat indah karena di kelilingi oleh beberapa gunung yang menjulang tinggi, di antaranya adalah gunung Gajah, Gunung Potro, Gunung Merbabu, Gunung Telomoyo dan diwarnai dengan kesejukan udara yang segar seperti udara pagi yang ada di kota malang ini.
Tempat wisata yang menarik selain Danau Rawa Pening adalah Pemandian Muncul, Bukit Cinta, Air terjun Curug Bolodewo, dan Candi yang merupakan makam Brawijaya.
Banyubiru adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Indonesia. Mata Pencaharian penduduk setempat adalah berkebun/tegalan di daerah perbukitan, pertanian sawah di kaki bukit dan nelayan di daerah pinggiran Danau Rawa Pening.
Banyubiru terletak pada koordinat 7°17'36"S 110°24'15"E (kantor kecamatan). Secara geografis tersusun atas pegunungan di sebelah selatan dan Danau Rawa Pening di bagian Timur Laut. Untuk menuju ke Banyubiru ada 2 pintu utama yaitu dari Ambarawa dan Salatiga. Selain itu ada juga jalan tembus dari arah Magelang melalui Kecamatan Jambu.





B. kebudayaan Masyarakat Banyubiru
Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sanskerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam bahasa Indonesia.
Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistemagama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni.Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbada budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari.
Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia.
Beberapa alasan mengapa orang mengalami kesulitan ketika berkomunikasi dengan orang dari budaya lain terlihat dalam definisi budaya: Budaya adalah suatu perangkat rumit nilai-nilai yang dipolarisasikan oleh suatu citra yang mengandung pandangan atas keistimewaannya sendiri."Citra yang memaksa" itu mengambil bentuk-bentuk berbeda dalam berbagai budaya seperti "individualisme kasar" di Amerika, "keselarasan individu dengan alam" d Jepang dan "kepatuhan kolektif" di Cina. Citra budaya yang brsifat memaksa tersebut membekali anggota-anggotanya dengan pedoman mengenai perilaku yang layak dan menetapkan duniamakna dan nilai logis yang dapat dipinjam anggota-anggotanya yang paling bersahaja untuk memperoleh rasa bermartabat dan pertalian dengan hidup mereka.
Dengan demikian, budayalah yang menyediakan suatu kerangka yang koheren untuk mengorganisasikan aktivitas seseorang dan memungkinkannya meramalkan perilaku orang lain.

Kebudayaan masyarakat banyubiru hampir sama dengan kebudayaan orang Semarang dan sekitarnya, dari segi adat kebiasaan, kehidupan sosial dan sistem perekonomian yang bersifat tradisional dan berciri.
Seperti yang telah kami jelaskan bahwa kebanyakan warga bermata pencaharian sebagai petani, berkebun atau tegalan dan nelayan pencari ikan di Danau Rawa pening.
Sedangkan kebudayaan adat yang membudidaya di daerah semarang dan sekitarnya termasuk banyubiru adalah :
1. Dugeran / Jidoran
Duderan adalah sebuah upacara yang menandai bahwa bulan puasa telah datang, dulu dugderan merupakan sarana informasi kepada masyarakatnya tentang datangnya bulan Ramadhan. Dugderan dilaksanakan tepat 1 hari sebelum bulan puasa dan di lakuakan 1 hari sebelum hari raya idul fitri dan idul adha. Kata Dugder, diambil dari perpaduan bunyi dugdug, dan bunyi meriam yang mengikuti kemudian diasumsikan dengan derr.
2. Sedekah Bumi
Sedekah bumi adalah ritual yang di laksanakan ketika setengah bulan sebelum datangnya bulan ramadlon, ritual ini di lakukan di dalam masjid dan di akhiri dengan makan bersama atau pampongan.
Dan setelah acara do’a bersama selesai, kepala desa mengkoordinir seluruh warganya untuk bersama menuju pemakaman desa untuk bersama-sama membersihkan makam para leluhur dari keluarga dan para tokoh yang berpengaruh di desa.
Sedekah bumi, sebuah ritual yang biasanya di lakukan oleh masyarakat jawa, kalau dipekalongan tradisi ini dilakukan di wulan legeno, di tempat lain aku tidak begitu paham. Bila di artikan secara gamblang, sedekah bumi berarti menyedekahi bumi atau niat bersedekah untuk kesejahteraan bumi. Bersedekah adalah hal yang sangat di anjurkan, selain sebagai bentuk dari ucapan syukur atas segala nikmat yang telah di berikan Allah, bersedakah juga dapat menjauhkan diri dari sifat kikir dan dapat pula menjauhkan diri dari bala' dan musibah.
Allah swt akan menambah nikmat kepada hambanya yang mau bersyukur, begitu juga adzab dan siksa-Nya sangatlah pedih bagi para hamba yang kufur.

Melihat dari semua itu, sungguh sangat perlu dan bermanfaat dari ritual ber sedekah bumi. Bumi yang hakikatnya sebagai tempat hidup dan bertahan hidup bagi semua makhluk yang ada didalamnya, sudah selayaknya kita sebagai manusia yang sejatinya adalah khalifah atau pemimpin di muka bumi ikut menjaga dan mendo'akan agar keselamatan dan kesejahteraannya terjaga. Bila bumi sejahtera, tanah subur, tentram, tidak ada musibah, maka kehidupan di bumi pun akan terjaga dan manusia pun pada akhirnya yang memetik dan menikmati kesejahteraan itu.
Serakah, sombong, kikir, sewenang-wenang dan sifat buruk lainnya adalah hal yang tidak dapat di pisahkan dalam diri manusia, dari ulah manusia bumi dapat binasa dan dari ulah manusia pula bumi dapat terjaga kelestariaannya
3. Nisfu Sya’ban
Malam nisfu sya’ban adalah ritual membaca do’a agar malaikat menghapus catatan amal perbuatan kita karena di yakini bahwa pada malam itu adalah malam di mana malaikat pencatat amal menutup buku dan menggantinya dengan buku yang baru.
Nisfu Sya'ban berasal dari kata Nisfu (bahasa Arab) yang berarti separuh atau pertengahan, Sya'ban adalah nama bulan ke-8 dalam kalender Islam. Dengan demikian nisfu sya'ban berarti pertengahan bulan Sya'ban. Pada malam ini biasanya diisi dengan pembacaan Surat Yaasiin tiga kali berjamaah dengan niat semoga diberi umur panjang, diberi rizki yang banyak dan barokah, serta ditetapkan imannya.
Setelah pembacaan Surat Yaasiin biasanya diteruskan dengan salat Awwabin atau salat tasbih. Setelah itu biasanya dilanjutkan dengan ceramah agama atau langsung makan-makan.
Peringatan Nisfu Sya'ban tidak hanya dilakukan di Indonesia saja. Al-Azhar sebagai yayasan pendidikan tertua di Mesir bahkan di seluruh dunia selalu memperingati malam yang sangat mulia ini. Hal ini karena diyakini pada malam tersebut Allah akan memberikan keputusan tentang nasib seseorang selama setahun ke depan. Keutamaan malam nisfu Sya'ban diterangkan secara jelas dalam kitab Ihya' Ulumuddin karangan Imam Al-Ghazali.


4. Padusan
Padusan adalah ritual membersihakn diri yaitu dengan mandi taubat sehari sebelum datangnya bulan suci bulan ramadlon, biasanya ritual ini di lakukan secara bersama di sungai.
Padusan merupakan bahasa jawa dari kata “adus” yang berarti mandi, dalam tradisi di solo dan sekitarnya ada banyak sekali tempat yang dikunjungi untuk melakuakan tradisi mandi pada sebuah pemandian atau pada suatu sumber mata air.
Namun, arti dari padusan itu sendiri bukanlah hanya mandi saja, ada nilai yang terlupakan dari sebuah tradisi “Padusan”. Maksud dari padusan adalah sebuah persiapan bagi pribadi-pribadi manusia untuk memasuki suatu bulan yang diberkahi dengan membersihkan diri dari sifat-sifat yang buruk, sehingga nanti dalam memasuki bulan ramadhan kita semua sudah siap lahir bathin.
Tujuan puasa di bulan ramadhan itu sendiri adalah untuk menemukan jati diri kita yang sebenarnya, untuk itulah dalam puasa kita dilarang untuk makan, minum, dan sebagainya sesuai dengan yang dianjurkan. Kita diminta berpuasa untuk mengenali diri kita yang sebenarnya, mana yang itu tubuh, mana itu diri kita yang sejati. Kalau kita berpuasa, maka yang diaktifkan harusnya kesadaran tertinggi, agar kejiawaan kita selalu mencapai jiwa yang berserah diri, jiwa yang tenang. Untuk mencapai jiwa yang tenang inilah, puasa itu dilakukan, agar kesadaran tertinggi kita tidak terbawa oleh kesadaran lahiriah saja, tapi mencapai kesadaran ruhaniah atau supra sadar. Sehingga kita akan mencapai kemenangan setelah kita berpuasa, menang dalam artian kita harusnya mengenal siapa diri ini yang sejati
5. Pasar kembang
Pasar kembang adalah pasar yang di hiasi dan penuh dengan penjualan bunga-bunga dan para warga berbondong-bondong menuju pasar untuk membeli bunga sebagai hadiah dan memperindah atau memberi bunga di atas makam keluarga
6. Suroan
Suroan adalah kegiatan yang di laksanakan pada malam satu suro atau pergantian tahun jawa, di daerah banyu biru malam satu suro di awali dengan do’a akhir tahun dan awal tahun, dan setelah malam tiba di adakan Wayangan sampai pagi tiba dan pada hari ini adalah hari pesta para warga sekitar untuk merayakan datang tahun baru, dan hari ini lebih ramai dari pada hari raya idul fitri ataupun idul adha.


7. Grebeg maulid
Biasanya di laksanakan pada bulan mulud (jawa) untuk menyambut hari kelahiran Nabi Muhammad SAW dan prosesi pelasanaanya adalah selama dua belas hari warag bersama-sama berkumpul di masjid untuk bersolawat selama dua belas hari dan tibanya hari kelahiran nabi Muhammad di rayakan dengan mengadakan pengajian akbar yang mendatangkan para da’i terkenal dari luar daerah.
8. Malam Rabu Wekasan
Malamrabu wekasan adalah malam rabu di akhir bulan suro, acara ini di lakukan bersama di masjid dengen berdoa bersama-sama karena di hari itu adalah haru di turunkannya bala’ atau musibahatau penyakit, dan setelah warga pulang kerumah di haruskan semua warga menutup makanannya agar tidak terjatuhi penyakit.
Di atas merupakan beberapa kebudayaan di daerah banyubiru yang hampir sama dengan kebudayaan islam jawa di tempat lain.

C. Ciri yang khas di daerah Banyubiru
Ciri khas yang menonjol di antaranya adalah :
1. Sesaji rewanda
Ritus sesaji rewanda ini dilaksanakan setiap tanggal 3 syawal oleh warga. Acara ini diawali karnaval dari halaman masjid menuju Goa Kreo. Arak – arakan Karnaval terdiri dari Manggoloydo, Pembwa Spanduk, Pembawa Umbul – umbul 4 warna ( merah, putih, kuning, hitam ), pembawa bunga manggar, pembawa kayu jati, para santri, pembawa tumpeng sesaji, pager ayu, pager bagus dan para penari gado-gado Semarangan. Sampai di halaman Goa Kreo diadakan penyerahan tumpeng sesaji yang dilaksanakan oleh juru kunci kepada rewanda baik yang masih hidup maupun yang sudah mati ( leluhur/roh ), kemudian para santri naik ke puncak untuk tahlil dan berdoa bersama memhon kepda Tuhan YME agar para karyawan, masyrakat talon kacang, dan para pengunjung diberkahi keselamatan, panjang umur dan rejeki yang halal.
2. Ba’do gablok
Upacara ini merupakan upacara tradisional di bulan Syawal pada hari jatuhnya ba”da kupat yaitu tanggal 6 Syawal. Upacara ini dilakukan untuk memohon berkah dan keselamatan Yang Maha Kuasa dengan membawa berbagai sesaji khususnya gablog yaitu ketupat nasi yang besar. Sesaji yang dibawa oleh masing-masing penduduk dikumpulkan jadi satu dan kemudian diadakan doa bersama. Setelah doa bersama tersebut sesaji disantap bersama-sama.

D. Corak Kehidupan Masyarakat Banyubiru
Perkembanagan dunia atau lebih familier dengan istilah globalisasi atau era modern ini sedikit mempengaruhi kehidupan tradisional masyarakat dan pembangunan yang berkembang pesat sangat berpengaruh diantaranya adalah perkembangan atau pembangunan tempat pariwisata.
Salah satu obyek wisata di Kabupaten Semarang adalah Pemandian Muncul yang terletak di Desa Rowoboni Kecamatan Banyubiru. Lokasi obyek wisata ini sangat strategis, yaitu terletak di dekat jalur jalan raya Semarang-Yogyakarta, sehingga memudahkan akses wisatawan yang ingin berkunjung ke sana. Pemandian Muncul adalah obyek wisata pemandian dengan sumber air alam yang cukup menarik dimana mata airnya muncul dari dasar kolam.
Setiap tahun di obyek wisata Pemandian Muncul diadakan ritual padusan. Ritual padusan merupakan ritual membersihkan diri secara lahiriah yang dilaksanakan menjelang bulan puasa. Ritual tersebut diikuti berbagai lapisan masyarakat, baik yang tinggal di Banyubiru maupun yang tinggal di luar Banyubiru, seperti Ambarawa, Salatiga, Ungaran, bahkan Semarang. Dengan adanya ritual padusan mengakibatkan meningkatnya jumlah pengunjung obyek wisata Pemandian Muncul pada saat menjelang Bulan Puasa.
Pembangun tempat tempat pariwisata menyebabkan pertumbuhan perekonomian warga sekitar menjadi pesat dan lebih menuju masyarakat kota, akan tetapi masyarakat masih berpegang teguh dan menjalankan tradisi yang sudah mendarah daging di dalam hati mereka.
Pada intinya corak kehidupan masyarakat Banyubiru masih bersifat tradisional mulai dari segi kehidupan sosial, perekonomian, dan sifat-sifat mereka yang bercirikan masyarakat tradisional
Baca Selengkapnya ...
Rabu, 01 Desember 2010

PERBANDINGAN ANTARA ALIRAN

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ilmu kalam sebagaimana diketahui membahas ajaran-ajaran
dasar dari sesuatu agama. Di dalam ilmu kalam itu terdapat sub
bahasan yang tentang perbandingan antara aliran-aliran serta
ajaran-ajarannya. Dari perbandingan antar aliran ini, kita dapat
mengetahui, menela’ah dan membandingkan antar paham aliran
satu dengan aliran yang lain. sehingga kita memahami maksud dari
segala polemik yang ada.
B. Rumusan Masalah
dalam makalah ini penulis akan memaparkan pembahasan
tentang perbandingan antara aliran-aliran yang ikut berperan dalam
ilmu kalam seperti pembahasan di bawah ini.
1. Apa isi dari perbandingan aliran?
2. Aliran apa saja yang membahas tentang isi makalah ini?
C. Tujuan
Dari penjelasan makalah ini penulis bertujuan untuk
memenuhi tugas mata kuliah ilmu kalam di samping itu untuk
memperdalam pemahaman mahasiswa agar mempunyai wawasan
yang luas tentang pemikiran aliran-aliran dalam ilmu kalam dan
bisa menentukan mana yang terbaik bagi mereka.
2
BAB II
PERBANDINGAN ANTARA ALIRAN
A. Wahyu dan akal
kaum Mu'tazilah berpendapat semua persoalan di atas dapat
diketahui oleh akal manusia dengan perantara akal yang sehat dan
cerdas seseorang dapat mencapai makrifat dan dapat pula
mengetahui yang baik dan buruk. Bahkan sebelum wahyu turun,
orang sudah wajib bersyukur kepada Tuhan. Menjauhi yang buruk
dan mengerjakan yang baik.
berbeda dengan Mu'tazilah, kaum asy’ariyah berpendapat
akal memang dapat mengetahui adanya Tuhan. Tetapi akal tidak
dapat mengetahui cara berterima kasih kepada Tuhan. Untuk
mengetahui hal-hal tersebut diperlukan wahyu. Melalui wahyu
manusia bisa mengetahuinya. Tanpa wahyu, manusia tidak akan
tahu.
Golongan maturidiyah samarkan berpendapat, akal dapat
mengetahui adanya Tuhan kewajiban dan berterima kasih kepada
Tuhan dan mengetahui baik dan buruk. Tetapi akal tidak dapat
mengetahui bagaimana kewajiban berbuat baik dan meninggalkan
buruk, karena itu wahyu sangatlah diperlukan untuk
menjelaskannya.
Golongan maturidiyah bukhara sependapat dengan kaum
asy’ariyah1
B. Pelaku dosa besar
1 Drs. H. M. Yusran Asmuni. Ilmu Tauhid. Raja Grafindo Persada Jakarta: 1993.. hal.
154-155
3
1. Menurut aliran Khawarij
Ciri yang menonjol dari aliran Khawarij adalah watak
ektrimitas dalam memutuskan persoalan-persoalan kalam. Tak
heran kalau aliran ini memiliki pandangan ekstrim pula tentang
status pelaku dosa besar. Mereka memandang bahwa orangorang
yang terlibat dalam peristiwa tahkim, yakni Ali,
Mu'awiyah, amr bin al-ash, Abu Musa al-asy’ari adalah kafir,
berdasarkan firman Allah pada surat al-Maidah ayat 44:
(ومن لم يحكم بما انزل ال فأولئك هم الكافرون )المائدة: 44
Artinya:
“Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang
diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang
kafir.”
Semua pelaku dosa besar (murtabb al-kabiiah), menurut
semua sub sekte khwarij, kecuali najdah adalah kafir dan akan
disiksa dineraka selamanya. Sub sekte yang sangat ekstrim,
azariqah, menggunakan istilah yang lebih mengerikan dari
kafir, yaitu musyrik.
Mereka memandang musyrik bagi siapa saja yang tidak
mau bergabung dengan barisan mereka. Adapun pelaku dosa
besar dalam pandangan mereka telah beralih status
keimanannya menjadi kafir millah (agama), dan berarti ia telah
keluar dari Islam, mereka kekal dineraka bersama orang-orang
kafir lainnya.
2. Menurut aliran Murji’ah
4
Pandangan aliran murji’ah tentang setatus pelaku dosa
besar dapat ditelusuri dari definisi iman yang dirumuskan oleh
mereka. Secara garis besar, sebagaimana telah dijelaskan sub
sekte Khawarij dapat dikategorikan dalam dua kategori: ekstrim
dan moderat.
Harun nasution berpendapat bahwa sub sekte murji’ah
yang ekstrim dan mereka yang berpandangan bahwa keimanan
terletak di dalam kalbu. Adapun ucapan dan perbuatan tidak
selamanya merupakan refleksi dari apa yang ada di dalam
kalbu. Oleh karena itu, segala ucapan dan perbuatan seseorang
yang menyimpang dari kaidah agama tidak berarti telah
menggeser atau merusak keimanannya. Bahkan keimanannya
masih sempurna dimata Tuhan. Adapun murji’ah moderat ialah
mereka yang berpendapat bahwa pelaku dosa besar tidaklah
menjadi kafir. Meskipun disiksa dineraka, ia tidak kekal
didalamnya, bergantung pada ukuran dosar yang dilakukannya.
Masih terbuka kemungkinan bahwa Tuhan akan mengampuni
dosanya sehingga ia bebas dari siksa neraca.
3. Menurut aliran Mu'tazilah
Perbedaannya, bila khwarij mengkafirkan pelaku dosa
besar dan murji’ah memelihara keimanan pelaku dosa besar,
Mu'tazilah tidak menentukan status dan predikat yang pasti bagi
pelaku dosa besar, apakah ia tetap mukmin atau kafir, kecuali
dengan sebutan yang sangat terkenal, yaitu al-manzilah baial
manzilataini.
5
Setiap pelaku dosa besar, menurut Mu'tazilah, berada
diposisi tengah diantara posisi mukmin dan kafir. Jika
pelakunya meninggal dunia dan belum sempat bertaubat, ia
akan dimasukkan ke dalam nerak selama-lamanya. Walaupun
demikian, siksaan yang diterimanya lebih ringan dari pada
siksaan orang-orang kafir. Dalam perkembangannya, beberapa
tokoh Mu'tazilah, seperti wastul bin atha’ dan amr bin ubaid
memperjelas sebutan itu dengan istilah fasik yang bukan
mukmin atau kafir.
4. Aliran Asy’ariyah
Terhadap pelaku dosa besar, agaknya al-asy’ari, sebagai
wakil ahl-as-Sunah, tidak mengkafirkan orang-orang yang sujud
ke baitullah (ahl-al-qiblah) walaupun melakukan dosa besar,
seperti berzina dan mencuri. Menurutnya, mereka masih tetap
sebagai orang yang beriman dengan keimanan yang mereka
miliki, sekalipun berbuat dosa besar. Akan tetapi jika dosa besar
itu dilakukannya dengan anggapan bahwa hal ini dibolehkan
(halal) dan tidak meyakini keharamannya, ia dipandang telah
kafir.
Adapun balasan di akhirat kelak bagi pelaku dosa besar,
apabila ia meninggal dan tidak sempat bertaubat, maka menurut
al-asy’ari, hal itu bergantung pada kebijakan Tuhan Yang Maha
Esa berkehendak mutlaq. Dari paparan singkat ini, jelaslah
bahwa asy’ariyah sesungguhnya mengambil posisi yang sama
dengan murji’ah, khususnya dalam pernyataan yang tidak
mengkafirkan para pelaku dosa besar.
6
5. Aliran Maturidiyah
Aliran maturidiyah, baik samarkand maupun bukhara,
sepakat menyatakan bahwa pelaku dosa masih tetap sebagai
mukmin karena adanya keimanan dalam dirinya. adapun
balasan yang diperolehnya kelak di akhirat bergantung pada apa
yang dilakukannya di dunia. jika ia meninggal tanpa tobat
terlebih dahulu, keputusannya diserahkan sepenuhnya kepada
kehendak Allah SWT. jika menghendaki pelaku dosa besar
diampuni, ia akan memasukkan ke neraca, tetapi tidak kekal
didalamnya.
6. Aliran Syi’ah Zadiyah
Penganut Syi’ah zaidiyah percaya bahwa orang yang
melakukan dosa besar akan kekal di dalam neraca, jika ia belum
tobat dengan tobat yang sesungguhnya. Dalam hal ini, Syi’ah
zaidiyah memang dekat dengan Mu'tazilah. Ini bukan sesuatu
yang aneh mengingat washil bin atha’, mempunyai hubungan
dengan zaid moojan momen bahkan mengatakan bahwa zaid
pernah belajar kepada washil bin atho’2
C. Sifat-sifat Tuhan
1. Menurut aliran Mu'tazilah
Pertentangan paham antara kaum Mu'tazilah dan kaum
asy’ariyah dalam masalah ini berkisar sekitar persoalan apakah
Tuhan mempunyai sifat atau tidak. Jika Tuhan mempunyai
sifat-sifat itu mestilah kekal seperti halnya dengan zat Tuhan.
Tegasnya, kekalnya sifat-sifat akan membawa kepada paham
2 DR. Abdul Rozak, M.Ag. DR. Rosihon Anwar, M. Ag, Ilmu Kalam, Pustaka Setia
Bandung: 2006. hal. 133-139
7
banyak yang kekal (ta’addud al-qudama’ atau poltiplicity of
eternals). Dan ini selanjutnya membawa pula kepada paham
syirik atau polyteisme. Suatu hal yang tak dapat diterima dalam
teologi.
Sebagian telah dilihat dalam bagian 1, kaum Mu'tazilah
mencoba menyelesaikan persoalan ini dengan mengatakan
bahwa Tuhan tidak mempunyai sifat. Ini berarti bahwa Tuhan
tidak mempunyai pengetahuan, tidak mempunyai kekuatan dan
sebagainya. Tuhan tetap mengetahui dan sebagainya bukanlah
sifat dalam arti kata sebenarnya. Arti “Tuhan mengetahui
dengan perantara pengetahuan dan pengetahuan itu adalah
Tuhan sendiri.
2. Menurut Aliran Asy’ariyah
Kaum asy’ariyah membawa penyelesaian yang
berlawanan dengan Mu'tazilah mereka dengan tegas
mengatakan bahwa Tuhan mempunyai sifat.
Menurut aliran asy’ariyah sendiri tidak dapat diingkari
bahwa Tuhan mempunyai sifat, karena perbuatan-perbuatan
nya, di samping menyatakan bahwa Tuhan mengetahui dan
sebagainya, juga menyatakan bahwa ia mempunyai
pengetahuan, kemauan, dan daya.3
3. Aliran Maturidiyah
3 Harun Nasution Teologi Islam Aliran-aliran Sejarah Analisis Pebandingan UI Press,
Jakarta: 1986 hal. 135-136
8
Dapat ditemukan persamaan antara al-maturidi dan alasy’ari,
seperti di dalam pendapat bahwa Tuhan mempunyai
sifat-sifat seperti sama’, basher dan sebagainya. walaupun
begitu pengertian al-maturidi tentang sifat berbeda dengan alasy’ari.
Menurut al-maturidi sifat tidak dikatakan sebagai
esensinya dan bukan pula dari esensi-Nya. Sifat-sifat Tuhan itu
mulazamah (ada bersama, baca: inheren) dzat tanpa pemisah.
Tampaknya paham al-maturidi, tentang makna sifat
cenderung mendekati paham Mu'tazilah. Perbedaannya almaturidi
mengaku adanya sifat-sifat sedangkan al-Mu'tazilah
menolak adanya sifat-sifat Tuhan.
4. Aliran Syi’ah Rafidhah
Sebagian besar tokoh Syi’ah rafidhah menolak bahwa Allah
senantiasa bersifat tahu, namun adapula sebagian dari mereka
berpendapat bahwa Allah tidak bersifat tahun terhadap sesuatu
sebelum ia menghendaki. Tatkala ia menghendaki sesuatu, ia
pun bersifat tahu, jika dia tidak menghendaki, dia tidak bersifat
tahu, maka Allah berkehendak menurut merek adalah bahwa
Allah mengeluarkan gerakan (taharraka harkah), ketika gerakan
itu muncul, ia bersifat tahu terhadap sesuatu itu. Mereka
berpendapat pula bahwa Allah tidak bersifat tahu terhadap
sesuatu yang tidak ada.4
D. Iman dan kufur
1. Aliran Khawarij
4 DR. Abdul Rozak, M.Ag. DR. Rosihon Anwar, M.Ag. Op. Cit. Hlm. 177-179
9
Khawarij menetapkan dosa itu hanya satu macamnya,
yaitu dosa besar agar dengan demikian orang Islam yang tidak
sejalan dengan pendiriannya dapat diperangi dan dapat
dirampas harta bendanya dengan dalih mereka berdosa dan
setiap yang berdosa adalah kafir. Mengkafirkan Ali, Utsman, 2
orang hakam, orang-orang yang terlibat dalam perang jamal dan
orang-orang yang rela terhadap tahkim dan mengkafirkan
orang-orang yang berdosa besar dan wajib berontak terhadap
penguasa yang menyeleweng.5
Dan iman menurut kwaharij, iman bukanlah tasdiq. Dan
iman dalam arti mengetahui pun belumlah cukup. Menurut
Abd. Al-jabbar, orang yang tahu Tuhan tetapi melawan kepadanya,
bukanlah orang yang mukmin, dengan demikian iman bagi
mereka bukanlah tasdiq, bukan pula ma’rifah tetapi amal yang
timbul sebagai akibat dari mengetahui Tuhan tegasnya iman
bagi mereka adalah pelaksanaan perintah-perintah Tuhan6
2. Aliran Murji’ah
Menurut sub sekte murji’ah yang ekstrim adalah mereka
yang berpandangan bahwa keimanan terletak di dalam kalbu.
Oleh karena itu, segala ucapan dan perbuatan seseorang yang
menyimpang dari kaidah agama tidak berarti menggeser atau
merusak keimanannya, bahkan keimanannya masih sempurna
dalam pandangan Tuhan.
5 Drs. H. Sahilun A Nasir. Pengantar Ilmu Kalam Raja grafindo Persada. Jakarta: 1996:
hal. 98
6 Harun Nasution, Teologi Islam Aliran-aliran sejarah Analisis Perbandingan. Jakarta:
25006, UI press. Halm. 147
10
Sementara yang dimaksud murji’ah moderat adalah
mereka yang berpendapat bahwa pelaku dosa besar tidaklah
menjadi kafir. Meskipun disiksa di neraka, ia tidak kekal
didalamnya bergantung pada dosa yang dilakukannya.7
3. Aliran Mu'tazilah
Iman adalah tashdiq di dalam hati, iktar dengan lisan dan
dibuktikan dengan perbuatan konsep ketiga ini mengaitkan
perbuatan manusia dengan iman, karena itu, keimanan
seseorang ditentukan pula oleh amal perbuatannya. Konsep ini
dianut pula olah Khawarij.8
4. Aliran Asy’ariyah
Menurut aliran ini, dijelaskan oleh syahrastani, iman secara
esensial adalah tasdiq bil al janan (membenarkan dengan
kalbu). Sedangkan qaul dengan lesan dan melakukan berbagai
kewajiban utama (amal bil arkan) hanya merupakan furu’
(cabang-cabang) iman. Oleh sebab itu, siapa pun yang
membenarkan ke-Esaan Allah dengan kalbunya dan juga
membenarkan utusan-utusan nya beserta apa yang mereka bawa
dari-Nya, iman secara ini merupakan sahih. Dan keimanan
seseorang tidak akan hilang kecuali ia mengingkari salah satu
dari hal-hal tersebut.9
5. Maturidiyah
7 DR. Abdul Rozak, M.Ag. DR. Rosihon Anwar, M. Ag, Ilmu Kalam, Pustaka Setia
Bandung: 2006. hal. 144-145
8 Drs. H. M. Yusran Asmuni, Ilmu Tauhid. Raja Grafindo Persada Jakarta: 1993. hal. 157
9 DR. Abdul Rozak, M.Ag. DR. Rosihon Anwar, M. Ag, Ilmu Kalam, Pustaka Setia
Bandung: 2006.
11
Iman adalah tasdid dalam hati dan diikrarkan dengan
lidah, dengan kata lain, seseorang bisa disebut beriman jika ia
mempercayai dalam hatinya akan kebenaran Allah dan
mengikrarkan kepercayaannya itu dengan lidah. Konsep ini
juga tidak menghubungkan iman dengan amal perbuatan
manusia. yang penting tasdid dan ikrar.
E. Perbuatan Tuhan dan perbuatan manusia
1. Aliran Jabariyah
Menurut aliran ini, manusia tidak berkuasa atas
perbuatannya yang menentukan perbuatan manusia itu adalah
Tuhan, karena itu manusia tidak berdaya sama sekali untuk
mewujudkan perbuatannya baik atau buruk.
Diumpamakan manusia seperti wayang yang tidak
berdaya, bagaimana dan kemana ia bergerak terserah dalang
yang memainkan wayang itu. Dalang manusia adalah Tuhan, ini
dianggap paham Jabariyah yang dianggap moderat, perbuatan
manusia tidak sepenuhnya ditentukan untuk Tuhan, tetapi
manusia punya andil juga dalam dalam mewujudkan
perbuatannya.
2. Aliran Qadariyah
Manusia mempunyai iradat (kemampuan berkehendak
atau memilih) dan qudrah (kemampuan untuk berbuat).
Menurut paham ini Allah SWT membekali manusia sejak
lahirnya dengan qudrat dan iradat, suatu kemampuan untuk
mewujudkan perbuatan-perbuatan tersebut.10
3. Aliran Mu'tazilah
10 Drs. H. M. Yusran Asmuni. Op.Cit. hal. 159-160
12
Paham ini dalam masalah af’al ibadah seirama dengan
paham Qadariyah untuk perbuatan-perbuatan Tuhan, mereka
berpendapat bahwa Tuhan mempunyai kewajiban-kewajiban itu
dapat disimpulkan dalam satu kewajiban yaitu kewajiban
berbuat baik dan terbaik bagi manusia seperti kewajiban Tuhan
menepati janji-janji-Nya. Kewajiban Tuhan mengirim Rasulrasul-
Nya untuk petunjuk kepada manusia dan lain-lain.11
4. Aliran Asy’ariyah
Dalam menggambarkan hubungan perbuatan manusia
dengan qodrat dan iradat Tuhan, Abu Hasan Ali Bin Ismail al-
Asy’ari menggunakan paham kasb yang dimaksud dengan al-
Kasb adalah berbarengan kekuasaan manusia dengan perbuatan
Tuhan. Artinya apabila seseorang ingin melakukan suatu
perbuatan, perbuatan itu baru terlaksana jika sesuai dengan
kehendak Tuhan.
5. Aliran Maturidiyah
Menurut golongan maturidiyah, kemauan sebenarnya
adalah kemauan Tuhan namun tidak selamanya perbuatan
manusia dilakukan atas kerelaan Tuhan karena Tuhan tidak
menyukai perbuatan-perbuatan buruk. Jadi di dalam aliran
maturidiyah ada 2 unsur: kehendak dan kerelaan.
F. Kehendak muthlak dan keadilan Tuhan
1. Aliran Mu'tazilah
11 Harun Nasution. Op.Cit. hal 128
13
Mu'tazilah yang berperinsip keadilan Tuhan mengatakan
bahwa Tuhan itu adil dan tidak mungkin bebuat zalim dengan
memaksakan kehendak kepada hamba-Nya kemudian
mengharuskan hamba-Nya untuk menanggung akibat
perbuatannya, secara lebih jelas aliran Mu'tazilah mengatakan
bahwa kekuasaan sebenarnya tidak mutlak lagi. Itulah sebabnya
Mu'tazilah menggunakan ayat 62 surat Al-Ahzab (33)
سنة ال فى الذين خلوا من قبل ولن تجد لسنة ال تبديل
2. Aliran Asy’ariyah
Mereka percaya pada kemutlakan kekuasaan Tuhan,
berpendapat bahwa perbuatan Tuhan tidak mempunyai tujuan,
yang mendorong Tuhan untuk berbuat sesuatu semata-mata
adalah kekuasan dan kehendak mutlak-Nya dan bukan karena
kepentingan manusia atau tujuan yang lain.
Landasan surat al-Buruj ayat 16
فعال لمايريد
3. Aliran Maturidiyah
Kehendak mutlak Tuhan, menurut maturidiyah
samarkand, dibatasi oleh keadilan Tuhan, Tuhan adil
mengandung arti bahwa segala perbuatan-Nya adalah baik dan
tidak mampu untuk berbuat serta tidak mengabaikan kewajibankewajiban
hanya terhadap manusia. pendapat ini lebih dekat
dengan Mu'tazilah.
Adapun maturidiyah bukharak berpendapat bahwa Tuhan
mempunyai kekuasaan mutlak, Tuhan berbuat apa saja yang
dikehendaki-Nya dan menentukan segala-galanya tidak ada
14
yang menentang atau memaksa Tuhan dan tidak ada larangan
bagi Tuhan. Tampaknya aliran maturidiyah bukhara lebih dekat
dengan asy’ariyah.12
BAB III
KESIMPULAN
kaum Mu'tazilah berpendapat semua persoalan di atas dapat
diketahui oleh akal manusia dengan perantara akal yang sehat dan
cerdas seseorang dapat mencapai makrifat dan dapat pula mengetahui
yang baik dan buruk. Bahkan sebelum wahyu turun, orang sudah
wajib bersyukur kepada Tuhan. Menjauhi yang buruk dan
mengerjakan yang baik.
Ciri yang menonjol dari aliran Khawarij adalah watak
ektrimitas dalam memutuskan persoalan-persoalan kalam. Tak heran
kalau aliran ini memiliki pandangan ekstrim pula tentang status pelaku
dosa besar.
Kaum asy’ariyah membawa penyelesaian yang berlawanan
dengan Mu'tazilah mereka dengan tegas mengatakan bahwa Tuhan
mempunyai sifat.
Menurut aliran asy’ariyah sendiri tidak dapat diingkari bahwa
Tuhan mempunyai sifat, karena perbuatan-perbuatan nya, di samping
menyatakan bahwa Tuhan mengetahui dan sebagainya, juga
menyatakan bahwa ia mempunyai pengetahuan, kemauan, dan daya.
Menurut sub sekte murji’ah yang ekstrim adalah mereka yang
berpandangan bahwa keimanan terletak di dalam kalbu. Oleh karena
itu, segala ucapan dan perbuatan seseorang yang menyimpang dari
12 Drs. Abd. Rozak. M.Ag. Drs. Rosihon Anwar, M.Ag. Ilmu Kalam Op. Cit. hal. 182-187
15
kaidah agama tidak berarti menggeser atau merusak keimanannya,
bahkan keimanannya masih sempurna dalam pandangan Tuhan.
Kehendak mutlak Tuhan, menurut maturidiyah samarkand,
dibatasi oleh keadilan Tuhan, Tuhan adil mengandung arti bahwa
segala perbuatan-Nya adalah baik dan tidak mampu untuk berbuat
serta tidak mengabaikan kewajiban-kewajiban hanya terhadap
manusia. pendapat ini lebih dekat dengan Mu'tazilah.
DAFTAR PUSTAKA
DR. Abdul Rozak, M.Ag. DR. Rosihon Anwar, M. Ag, Ilmu Kalam,
Pustaka Setia Bandung: 2006.
Harun Nasution Teologi Islam Aliran-aliran Sejarah Analisis
Pebandingan UI Press, Jakarta: 1986
Drs. H. Sahilun A Nasir. Pengantar Ilmu Kalam Raja grafindo
Persada. Jakarta: 1996:
Drs. H. M. Yusran Asmuni, Ilmu Tauhid. Raja Grafindo Persada
Jakarta: 1993.
16
Baca Selengkapnya ...
Senin, 08 November 2010

Makalah Bani Umayyah

KATA PENGANTAR

Puji syukur alhamdulillah penulis persembahkan kehadirat Allah SWT. yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya,sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat dan salam penulis sampaikan kepada Nabi Muhammad SAW yang diutus untuk menjadi rahamat sekalian alam. Seiring dengan itu ,tidak lupa penulis ucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing yang telah memberikan motivasi dalam menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini menjelaskan tentang sejarah Daulah Umayyah I. Mulai dari latar belakang berdirinya hingga kehancurannya. Penulis menyadari akan kekurangan dari makalah ini. Karena “Tak ada gading yang tak retak”. Oleh karenaitu,saran dan masukan dari berbagai pihak sangat penulis harapkan untuk penyempurnaan makalah ini dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat berguna bagi pembaca.



Penulis












BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sepenimggalnya Khalifah Ali bin Abi Thalib,kekhalifahan islam dipegang oleh Muawiyah bin Abu Sufyan. Seorang tokoh yang kecewa atas kebijaksanaan yang diambil oleh Ali bin Abi Thalib dalam mengambil keputusan terhadap kasus pembunuhan Khalifah Ustman bin Affan. Beliau juga merupakan pendiri Daulah Umayyah.
Dalam makalah ini akan dibahas tentang Islam pada masa Daulah Umayyah I atau tepatnya di daerah Damaskus, Suriah. Dan untuk lebih detailnya, perkembangan islam di Damaskus ini akan diuraikan pada bab Pembahasan.
B. RUMUSAN MASALAH
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
1. Bagaimana latar belakang berdirinya Daulah Umayyah I di Damaskus
2. Siapa saja khalifah yang terkenal
3. Apa saja kebijakan dan karakteristik Daulah
4. Apa saja penyebab kemajuan, kemunduran dan kehancuran Daulah Umayyah I di Damaskus.
Demikianlah mengenai sedikit isi makalah ini yang dapat tim penulis selesaikan.
BAB II
PEMBAHASAN
DAULAH UMAYYAH
Bani Umayyah merupakan masa kekhalifahan atau pemerintahan islam yang pertama setelah berakhirnya masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin.

A. Latar Belakang Berdirinya Daulah Umayyah
Setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Kekhalifahan islam dipegang oleh Abu Bakar as-Sidiq dan Bani Umayyah merasa bahwa kelas mereka di bawah kelas kaum Anshar dan Muhajirin. Mereka harus menunjukkan perjuangan mereka dalam membela islam ,untuk memiliki kelas yang setingkat. Ketika Umar bin Khattab menjadi khalifah,mereka dikirim ke Suriah untuk berperang melawan Bizantium. Atas jasanya,Yazid bin Abu Sufyan diangkat menjadi gubernur disana.
Pada masa pemerintahan Usamn bin Affan,Muawiyah bin Abu Sufyan diangkat menjadi gubernur di Suriah menggantikan saudaranya. Selain itu,Bani Umayyah menjadi penguasa disana.
Pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib merupakan awal dari kehancuran umat islam. Hal ini dikarenakan Muawiyah bin Abu Sufyan merasa tidak puas dengan kebijaksanaan Khalifah Ali bin Abi Thalib ketika menangani kasus pembunuhan Usman bin Affan. Golongan ini merasa sangat kecewa dengan pengangkatan Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah.Akhirnya perselisihan ini memuncak menjadi Perang Jamal. Pereselisihan antara pihak Ali bin Abi Thalib dengan pihak Muawiyah tidak berakhir sampai disitu,akan tetapi perselisihan ini memuncak menjadi Perang Shiffin. Dalam perang itu terjadi peristiwa Tahkim atau Arbitrase.akan tetapi peristiwa ini memunculkan satu golongan yang disebut dengan golongan Khawarij. Golongan ini adalah orang-orang yang kecewa dengan peristiwa Tahkim tersebut dari pihak Ali bin Abi Thalib.
Ali bin Abi Thalib pun dibunuh oleh salah seorang dari kelompok Khawarij tersebut pada tahun 661 M. Meninggalnya Ali bin Abi Thalib membuat Muawiyah mengumumkan dirinya sebagai khalifah yang baru dengan berpusat di Damaskus,Suriah. Akan tetapi,Hasan bin Ali,putra Ali bin Abin Abi Thalib,tidak mau mengakuinya. Hal ini mulai menyulut pertentangan dikalangan umat islam.Akhirnya Hasan bin Ali membuat perjanjian damai dengan Muawiyah bin Abu Sufyan. Peristiwa ini dikenal dengan Aumul Jama'ah dan terjadi pada tahun 41 atau 661 M.
Perjanjian itu dapat mempersatukan kembali umat Islam dalam suatu kepemimpinan politik,dibawah Muawiyah bin Abu Sufyan. Di sisi lain perjanjian itu menyebabkan Muawiyah menjadi penguasa absolute dalam islam. Dinasti Umayyah berkuasa hampir satu abad,teoatnya selama 90 tahun,dengan empat belas khalifah.
B. I. Khalifah-khalifah Daulah Umayyah
1.Muawiyah ibn Abi Sufyan {661-681 M}
Muawiyah ibn Abi Sufyan adalah pendiri Daulah Bani Umayyah dan menjabat sebagai Khalifah pertama. Ia memindahkan ibu kota dari Madinah al Munawarah kekota Damaskus dalam wilayah Suriah.
2.Yazid ibn Muawiyah {681-683 M}
Lahir pada tahun 22 H/643 M. Pada tahun 679 M,Muawiyah mencalonkan anaknya, Yazid, untuk menggantikannya. Yazid menjabat sebagai khalifah dalam usia 34 tahun pada tahun 681 M. Ketika Yazid naik tahta, sejumlah tokoh di Madinah tidak mau menyatakan setia kepadanya. Pada tahun 680 M, ia pindah ke Kufah atas permintaan golongan Syi'ah yang ada di Irak.

3.Muawiyah ibn Yazid {683-684 M}
Muawiyah ibn Yazid menjabat sebagai khalifah pada tahun 683-684 M dalam usia 23 tahun.
4. Marwan ibn Al-Hakam {684-685 M}
Ia pernah menjabat sebagai penasihat Khalifah Ustman bin Affan. Untuk mengukuhkan jabatannya,maka ia sengaja mengawini janda Khalifah Yazid, Ummu Khalid.
5. Abdul Malik ibn Marwan {685-705 M}
Abdul Malik ibn Marwan dilantik sebagai khalifah setelah kematian ayahnya,pada tahun 685 M.
6.Al-Walid ibn Abdul Malik {705-715 M}
Masa pemerintahan Walid ibn Malik adalah masa ketentraman,kemakmuran dan ketetertiban.
7. Sulaiman ibn Abdul Malik (715-717 M)
Menjadi khalifah pada usia 42 tahun. Masa pemerintahannya berlangsung selama 2 tahun, 8 bulan. Ia tidak memiliki kepribadian yang kuat, sehingga mudah dipengaruhi penasihat-penasihat di sekitar dirinya.
8. Umar ibn Abdul Aziz (717-720 M)
Menjabat sebagai khalifah pada usia 37 tahun. Ia terkenal adil dan sederhana.
9. Yazid ibn Abdul Malik (720-724 M)
Masa pemerintahannya berlangsung selama 4 tahun, 1 bulan. Ia adalah seorang penguasa yang sangat gandrung terhadap kekuasaan.
10. Hisyan ibn Abdul Malik (724-743 M)
Menjabat sebagai khalifah pada usia yang ke 35 tahun. Ia terkenal sebagai seorang nearawan yangcakap dan ahli militer.
11. Walid ibn Yazid (743-744 M)
Masa pemerintahannya selama 1 tahun, 2 bulan. Ia adalah salah seorang khalifah yang berkelakuan buruk.
12. Yazid ibn Walid (Yazid II) (744 M)
Masa pemerintahannya berlangsung selama 16 bulan dan dia wafat pada usia 46 tahun. Selain itu, masa pemerintahannya penuh kemelut dan kekacauan.
13. Ibrahim ibn Malik (744 M)
Pada masa pemerintahannya keadaan negara semkin kacau dan dia memerintah selama 3 bulan dan wafat pada tahun 132 H


14. Marwan ibn Muhammad (745-750M)
Beliau seorang ahli negar yang bijaksana dan seorang pahlawan. Beberapa pemberontak berhasil ditumpasnya , tetapi dia tidak mampu menghadapi gerakan Bani Abbasiyah yang telah kuat pendukungnya.
B. II. Kalifah Yang Terkenal
Khalifah-khalifah yang terkenal diantara ke 14 khalifah tersebut adalah:
1. Muawiyah bin Abu Sufyan
Muawiyah bin Abu Sufyan adalah pendiri Kekhalifahan Bani Umayyah. Ia memerintah selama sembilan belas tahun. Pada masa pemerintahannya islam menyebar kearah barat dan timur.
2. Abdul Malik bin Marwan
Pada masa pemerintaha Abdul Malik bin Marwan,pemberontakan-pemberontakan kaum Syi'ah masih berlanjut. Yang termasyhur di antaranya adalah pemberontakan Mukhtar di Kufah pada tahun 685 - 687 M. Mukhtar mendapat banyak pengikut dari kalangan kaum Mawali, yaitu umat Islam bukan Arab, berasal dari Persia, Armenia dan lain-lain yang pada masa Bani Umayyah dianggap sebagai warga negara kelas dua. Ekspansi ke timur yang dilakukan Muawiyah kemudian dilanjutkan oleh khalifah Abd al-Malik.
3. Al-Walid bin Abdul Malik
Masa pemerintahan Walid adalah masa ketenteraman, kemakmuran, dan ketertiban. Umat Islam merasa hidup bahagia. Pada masa pemerintahannyayang berjalan kurang lebih sepuluh tahun itu tercatat suatu ekspedisi militer dari Afrika utara menuju wilayah barat daya, benua Eropa, yaitu pada tahun 711 M. Meskipun masa pemerintahannya sangat singkat, dia berhasil menjalin hubungan baik dengan golongan Syi'ah. Dia juga memberi kebebasan kepada penganut agama lain untuk beribadah sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya.


4. Umar bin Abdul Aziz
Umar bin Abdul Aziz memerintah dalam waktu tidak lama,hanya sampai tahun 720 M atau hanya selama tiga tahun. Walaupun sebentar, ia berhasil mencapai banyak kemajuan.
5. Hisyam bin Abdul Malik
Kerusuhan terus berlanjut hingga masa pemerintahan Khalifah berikutnya, Hisyam ibn Abd al-Malik (724-743 M). Bahkan di zaman Hisyam ini muncul satu kekuatan baru yang menjadi tantangan berat bagi pemerintahan Bani Umayyah. Kekuatan itu berasal dari kalangan Bani Hasyim yang didukung oleh golongan mawali dan merupakan ancaman yang sangat serius. Dalam perkembangan berikutnya kekuatan baru ini, mampu menggulingkan dinasti Umawiyah dan menggantikannya dengan dinasti baru, Bani Abbas. Sebenarnya Hisyam ibn Abd al-Malik adalah seorang khalifah yang kuat dan terampil. Akan tetapi, karena gerakan oposisi terlalu kuat, khalifah tidak berdaya mematahkannya. Sepeninggal Hisyam ibn Abd al-Malik, khalifah-khalifah Bani Umayyah yang tampil bukan hanya lemah tetapi juga bermoral buruk. Hal ini makin memperkuat golongan oposisi.
C. Kebijakan dan Karakteristik Daulah
Adapun kebijakan para khalifah Daulah Umayyah yang menjadikan Daulah Umayyah maju sekaligus sebagai penciri atau karakter daulah tersebut adalah:
1. Pada masa Mu'awiyyah tergolong cemerlang. Ia berhasil menciptakan keamanan dalam negeri dan mengatarkan negara dan rakyatnya kepada kemakmuran serta kekayaan meliputi perluasan wilayah hingga Afrika Utara, wilayah Khurasan dan Bukhara (Turkistan) setelah menyeberangi sungai Oxus .
2. Ekspansi ke timur yang dilakukan Muawiyah kemudian dilanjutkan oleh khalifah Abd al-Malik. Dia mengirim tentara menyeberangi sungai Oxus dan dapat berhasil menundukkan Balkh, Bukhara, Khawarizm, Ferghana dan Samarkand.Tentaranya bahkan sampai ke India dan dapat me¬nguasai Balukhistan, Sind dan daerah Punjab sampai ke Maltan. . Selain itu, Khalifah Abd al-Malik juga berhasil melakukan pembenahan-pembenahan administrasi pemerintahan dan memberlakukan bahasa Arab sebagai bahasa resmi administrasi pemerintahan Islam.
3. Selain melakukan pembenahan administrasi pemerintahan, Khalifah Abdul Malik bin Marwan juga berhasil mengubah mata uang Bizantium dan Persia yang dipakai di daerah-daerah yang dikuasai Islam. Untuk itu, dia mencetak uang tersendiri dengan memakai kata-kata dan tulisan Arab.
4. Pada masa pemerintahan Walid menampakkan kejayaan Dinasti Umayyah. Wilayah kekuasaannya pun bertambah luas sampai ke Spanyol di Barat dan Sina ( India ) di Timur.. Dia membangun panti untuk orang cacat, juga membangun jalan-jalan raya, pabrik-pabrik, gedung-gedung pemerintahan yang megah dan masjid-masjid.
5. Pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz, dia melakukan berbagai perbaikan dan pembangunan sarana pelayanan umum, speerti perbaikan lahan pertanian, penggalian sumur baru, penginapan bagi musafir dan lain-lain..
D. Kemajuan, Kemunduran dan Kehancuran Daulah Umayyah
I. Kemajuan-kemajuan Daulah Umayyah
Selain melakukan ekspansi ke berbagai wilayah, ada beberapa hal penting yang di capai Daulah Umayyah, yaitu:
a. Menetapkan Bahasa Arab sebagai Bahasa resmi;
b. Mendirikan masjid Agung di Damaskus;
c. Membuat mata uang bertuliskan kalimat syahadat;
d. Mendirikan rumah sakit di berbagai wilayah;
e. Menyempurnakan peraturan pemerintah;
f. Melakukan pembukuan Hadits Nabi.
Selain itu, Pada masa Daulah Bani Umayyah perkembangan kebudayaan mengalami kemajuan dan juga bidang seni, terutama seni bahasa, seni suara, seni rupa, dan seni bangunan (Arsitektur).

D. II. Kemunduran dan Kehancuran Daulah Umayyah
Ada beberapa faktor yang menyebabkan dinasti Bani Umayyah lemah dan membawanya kepada kehancuran. Faktor-faktor itu antara lain adalah:
• Sistem pergantian khalifah melalui garis keturunan adalah sesuatu yang baru (bid'ah) bagi tradisi Islam yang lebih menekankan aspek senioritas. Pengaturannya tidak jelas. Ketidak jelasan sistem pergantian khalifah ini menyebabkan terjadinya persaingan yang tidak sehat di kalangan anggota keluarga istana.
• Latar belakang terbentuknya dinasti Bani Umayyah tidak bisa dipisahkan dari konflik-konflik politik yang terjadi di masa Ali. Sisa-sisa Syi'ah (para pengikut Abdullah bin Saba' al-Yahudi ) dan Khawarij terus menjadi gerakan oposisi, baik secara terbuka seperti di masa awal dan akhir maupun secara tersembunyi seperti di masa pertengahan kekuasaan Bani Umayyah. Penumpasan terhadap gerakan-gerakan ini banyak menyedot kekuatan pemerintah.
• Pada masa kekuasaan Bani Umayyah, pertentangan etnis antara suku Arabia Utara ( Bani Qays ) dan Arabia Selatan ( Bani Kalb ) yang sudah ada sejak zaman sebelum Islam , makin meruncing. Perselisihan ini mengakibatkan para penguasa Bani Umayyah mendapat kesulitan untuk menggalang persatuan dan kesatuan. Disamping itu, sebagian besar golongan mawali (non Arab), terutama di Irak dan wilayah bagian timur lainnya, merasa tidak puas karena status mawali itu menggambarkan suatu inferioritas, ditambah dengan keangkuhan bangsa Arab yang diperlihatkan pada masa Bani Umayyah.
• Lemahnya pemerintahan daulat Bani Umayyah juga disebabkan oleh sikap hidup mewah di lingkungan istana sehingga anak-anak khalifah tidak sanggup memikul beban berat kenegaraan tatkala mereka mewarisi kekuasaan. Disamping itu, para Ulama banyak yang kecewa karena perhatian penguasa terhadap perkembangan agama sangat kurang.
• Penyebab langsung tergulingnya kekuasaan dinasti Bani Umayyah adalah munculnya kekuatan baru yang dipelopori oleh keturunan al-Abbas ibn Abd al-Muthalib
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Daulah bani Umayyah I didirikan oleh Muawiyah bin Abu Sufyan. Khalifah yang memimpin Daulah ini ada 14 orang. Selain itu, masing-masing khalifah ada yang membuat kemajuan dan ada juga yang menyebabkan kemunduran Daulah Umayyah. Salah satu kemajuan yang di capai oleh daulah ini adalah berhasilnya menetaokan bahasa Aarb sebagai bahasa resmi dan mendirikan mesjid agung di Damaskus.
Salah satu penyebab kehancuran dan runtuhnya daulah ini adalah . Lemahnya pemerintahan daulat Bani Umayyah juga disebabkan oleh sikap hidup mewah di lingkungan istana sehingga anak-anak khalifah tidak sanggup memikul beban berat kenegaraan tatkala mereka mewarisi kekuasaan.
B. Saran
Belajar dari masa lalu merupakan sesuatu yang perlu kita lakukan. Dari uraian di atas kita dapat mengambil pelajaran bahwa kita harus berusaha dengan maksimal agar bisa membuat perubahan. Di samping itu kita sebagai umat Islam juga harus bisa menjaga persatuan dan kesatuan agar musuh-musuh Islam tidak bisa menghancurkan kita.
DAFTAR PUSTAKA
Yatim, Badri. 2004. Sejarah Peradaban Islam. Jakarta .
Internet . id.wikipedia.org.
Internet .cossack117.multiply.com
Internet. ilmupedia.com
Internet. makalah -ibnu.blogspot.com
Internet : hitsuke.blogspot.com
Baca Selengkapnya ...
Sabtu, 06 November 2010

HAM

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang
lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
Pengertian HAM
Perkembangan HAM
HAM dalam tinjauan Islam
Contoh-contoh pelanggaran HAM
Batasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM.
Metode Pembahasan
Dalam hal ini penulis menggunakan:
Metode deskritif, sebagaimana ditunjukan oleh namanya, pembahasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu masyarakat atau kelompok orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala atau hubungan antara dua gejala atau lebih (Atherton dan Klemmack: 1982).
Penelitian kepustakaan, yaitu Penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah-masalah yang diteliti.
BAB II
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
Pengertian
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
Perkembangan Pemikiran HAM
Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government
Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
HAM Dalam Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.
Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
Penaggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.
Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
Baca Selengkapnya ...

HAM

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang
lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
Pengertian HAM
Perkembangan HAM
HAM dalam tinjauan Islam
Contoh-contoh pelanggaran HAM
Batasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM.
Metode Pembahasan
Dalam hal ini penulis menggunakan:
Metode deskritif, sebagaimana ditunjukan oleh namanya, pembahasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu masyarakat atau kelompok orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala atau hubungan antara dua gejala atau lebih (Atherton dan Klemmack: 1982).
Penelitian kepustakaan, yaitu Penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah-masalah yang diteliti.
BAB II
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
Pengertian
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
Perkembangan Pemikiran HAM
Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government
Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
HAM Dalam Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.
Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
Penaggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.
Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
Baca Selengkapnya ...